Selasa, 19 Januari 2021

UAS PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH

PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH 

       Aspek ekonomi syariah tidak hanya pada sektor perbankan saja melainkan ada disemua sektor, di semua kegiatan ekonomi salah satunya di sektor pasar modal dan pasar uang. Sebelum lebih jauh membahas pasar modal dan pasar uang syariah.
Sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu pengertian dari pasar modal dan pasar uang.
Yang dimaksud dengan pasar modal adalah semua kegiatan yang bersangkutan dengan perdagangan surat-surat berharga yang telah ditawarkan kepada publik yang akan atau telah diterbitkan oleh emiten sehubungan dengan penanaman modal dan peminjaman uang dalam jangka menengah ataupun dalam jangka panjang, termasuk instrumen derivatifnya. Dengan begitu pasar modal bertindak sebagai  penghubung antara investor dengan pihak perusahaan.
Pasar modal secara umum berfungsi untuk meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang sesuai dengan kriteria pasarnya yang akan menunjang pertumbuhan ekonomi rill ekonomi secara keseluruan.
Para pelaku yang terlibat dalam pasar modal diantaranya adalah emiten yaitu perusahaan yang melakukan penjuala atau emisi di bursa, para emiten memiliki sebuah tujuan sperti yang telah tertuang dalam rapat umum pemegang saham yaitu: perluasan usaha, memperbaiki struktur modal, dan pengalihan saham. Selanjutnya yaitu investor, investor merupakan orang yang menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.[1]
Tujuan para investor menanamkan sahamnya tentu saja untuk memperoleh deviden, kepemilikan perusahaan, dan berdagang, maksud berdagang disini saham akan di jual kembali saat harga saham menjulang tinggi. Selain itu ada lembaga penunjang yang berfungsi sebagai pendukung agar pelaksanaan jual beli saham berjalan dengan lancar.
Sedangkan pasar uang secara sederhana merupakan pasar surat berharga jangka pendek, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Notes (CPN) dan masih banyak lainnya.
Ciri-ciri pasar uang mengunakan pendanaan jangka pendek, pasar uang di tekankan untuk mempertemukan pihak yang kelebihan dan dengan pihak yang kekurangan dana, fleksibel dan tidak terpatok pada tempat tertentu seperti halnya pada pasar modal.
Demikian sedikit pengertian dari pasar uang dan pasar modal secara umum, bagaimana pengertian dan pelaksanaan dengan pasar modal dan pasar uang syariah?
Secara umum pengertiannya sama dengan pasar modal dan pasar uang syariah dengan pasar modal dan pasar uang biasa atau mudahnya disebut konvensional.
Hanya saja pada pasar modal syariah, pelaksanannya dilandaskan pada prinsip-prinsip syariah, seperti transaksi perdagangan surat berharga yang ada di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Sedangkan pasar uang syariah adalah dimana perdagangan surat berharga yang diterbitkan sehubungan dengan penempatan dan peminjaman uang dalam jangka pendek guna memobilisasi sumber dana dengan memanageman likuiditas secara efisien dapat memberikan keuntungan dana sesuai syariah.
Secara umum ada tiga hal yang membedakan pasar modal syariah dengan pasar modal konvesional. yaitu terletak pada indeks saham, instrument yang di perjual belikan dan mekanisme pelaksanaan.
Dalam pasar modal konvensional semua saham yang tercatatat di bursa efek dapat seluruhnya dimasukan tanpa mempertimbangkan kehalalannya, sedangkan pada pasar modal syariah, saham yang tercatat dalam bursa efek akan dipilih dan dan dikategorikan sesuai kriteria-kriteria syariah. Saham yang masuk dalam indeks pasar modal syariah tidak boleh bergerak dalam bidang perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang erat hubungannya dengan bunga, termasuk juga alkohol, perjudian, dan semua binis yang bergerak di sektor yang diharamkan islam, termasuk juga perusahaan yang memiliki beban hutang ribawi dengan presentasi terhadap perusahaan melebihi batas-batas yang di izinkan oleh hukum islam.[2]
Instrumen-instrumen yang dijual di pasar modal pada prinsipnya adalah surat-surat berharga (efek) yang sudah umum diperjualbelikan.
Efek syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. dan semua itu harus dating dari emiten yang memenuhui kriteria-kriteria syariah. kriteria tersebut diantaranya jenis (1) usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta akad yang digunakan dan tatacara pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah. Akad yang sesuai dengan prinsip syariah diantaranya akad Ijaroh, Mudhorobah, Kafalah, Wakalah. (2) Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan Efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan syariah, dan wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Mekanisme pelaksanaan pasar modal syariah idealnya tidak melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung gharar (meragukan), riba, Maysir, risywah, maksiat dan kedzaliman. Dalam mekanisme pasar modal syariah, dilarang juga melakukan transaksi secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang, hal ini dikarenakan sangat memungkinkan para spekualan untuk bermain-main harga, selain itu juga harga pasar dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang telah menjadi dasar penerbitan dan harus sesuai dengan mekanisme pasar yang di atur secara wajar efesien dan tidak di rekayasa.
Demikian sedikit pegetahuan untuk mengenal pasar modal syariah, kita semua bisa bergabung ke pasar modal syariah untuk bermuamalah, dengan jujur dan adil berlandaskan pada aturan syariah. sekarang ini untuk bergabung ke pasar modal syariah tidaklah sulit mengingat pasar modal syariah sudah berkembang termasuk di Indonesia, itu di buktikan dengan terbentuknya Jakarta Islamic Indek (JII) yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000.
             
A. PASAR KEUANGAN (Materi l)

A.   Pengertian Pasar Keuangan
Pasar keuangan adalah tempat jual beli berbagai instrumen keuangan dan didalamnya dijumpai berbagai lembaga keuangan (Suad Husnan,edisi ke 5,hal :17)
Pasar finansial menunjukkan pertemuan permintaan dan penawaran akan dana. Karena itu di pasar tersebut akan terdapat pihak-pihak yang kelebihan dana (disebut sebagai “penabung”) dan pihak-pihak yang kekurangan dana (salah satunya mungkin adalah perusahaan). Apabila kelebihan dana tersebut dapat dipergunakan untuk kegiatan yang produktif, yaitu menambah supply barang dan jasa, maka masyarakat akan memperoleh manfaat.[3]
Pihak yang kelebihan dana mungkin sebagian besar terdiri dari individu-individu (atau rumah tangga) yang mempunyai kelebihan penghasilan diatas konsumsi mereka. Meskipun dapat juga pihak yang kelebihan dana adalah lembaga-lembaga seperti dana pensiun dan perusahaan asuransi yang menerima uang saat ini tetapi baru akan menggunakannya di masa yang akan dating. Sedangkan pihak yang kekurangan dana misalnya perusahaan akan melakukan investasi tetapi dana dari hasil operasi belum mencukupi. Kalau pasar financial bisa mempertemukan mereka dengan biaya semurah mungkin dan/atau kemudian setinggi mungkin maka pasar finansial tersebut dikatakan menjalankan fungsinya dengan efisien.
Pengalokasian dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang kekurangan dana dapat dilakukan tanpa perantara keuangan bisa juga dengan menggunakan perantara keuangan. Tanpa perantara keuangan berarti pihak yang kelebihan dana menyerahkan dananya langsung ke pihak yang kekurangan dana. Proses ini biasanya terjadi di pasar modal. Pihak yang kelebihan dana menyerahkan kas ke pihak yang memerlukan dana, sebagai imbalannya mereka menerima surat tanda hutang (obligasi) atau surat tanda kepemilikan (saham).

B.   Macam-macam Pasar Keuangan
Menurut buku Eugene F. Brigham dan Joel F. Houston edisi kedelapan yang berjudul “Manajemen Keuangan” (122-123), pasar keuangan di bedakan menjadi 7,yaitu :
1.    Pasar aktiva Fisik ( Pasar aktiva riil),
Merupakan pasar untuk barang-barang seperti mobil,gandum,komputer dan mesin. Di sisi lain pasar aktiva keuangan berhubungan dengan saham,obligasi,wesel,hipotik dan klaim terhadap aktiva riil lainnya,serta sekuritas derivatif
2.    Spot Market dan future market,
Merupakan istilah yang menunjukkan apakah aktiva yang dibeli atau dijual dikirimkan di tempat (dalam beberapa hari) atau dikirimkan pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.[4]
3.    Pasar Uang,
Merupakan sebuah tempat untuk peminjaman dana dalam jangka pendek (kurang dari aatu tahun).
Pasar Modal
Merupakan pasar keuangan untuk saham dan hutang jangka panjang (lebih dari satu tahun).
4.    Pasar hipotik
Berhubungan dengan pinjaman bagi perumahan,tanah pertanian.sedangkan pasar kredit konsumen berhubungan dengan pinjaman berupa mobil dan peralatan.
5.    Pasar dunia,nasional,regional dan lokal
Merupakan pasar keuangan tergantung pada ukuran organisasi dan ruang lingkup operasi.
6.    Pasar Primer
Merupakan pasar dimana perusahaan dapat memperoleh modal baru dengan menerbitkan sekuritas baru. Adapun pasar sekunder adalah pasar dimana sekuritas dan aktivakeuangan lainnya diperjualbelikan diantara para investor setelah diterbitkan oleh perusahaan
7.    Pasar Swasta
Merupakan pasar tempat transaksi dilakukan secara langsung antara dua pihak dan pasar ini berbeda dengan pasar publik,diman kontrak terstandar yang diperdagangkan di bursa.

C. Lembaga-lembaga Keuangan 
     Dalam pasar keuangan beroperasi beberapa lembaga keuangan. Keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut dimaksudkan agar proses alokasi tabungan ke pihak yang memerlukan dana tersebut (untuk investasi) bisa lebih efisien. Jenis dan banyaknya lembaga keuangan tersebut berkembang ari waktu ke waktu.[5]
           
B. PASAR UANG (Materi ll)

1. Pengertian Pasar Uang
            Pasar Uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedangkan unit yang kelelbihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.[6]
            Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan.
            Dalam praktik pasar uang konvesional, yang ditransaksikan adalah hak untuk meenggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula. Harga dalam pasar uang konvensional biasanya dinyatakan dalam bentuk suatu persentase yang mewakili pendapatan berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut dengan tingkat bunga (interest rate).
            Dalam pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi (money demand for speculation). Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomiannya.[7]
2.      Ciri-ciri Pasar Uang
            Ciri-ciri pasar uang dibagi menjadi menjadi 3, yaitu :
1).      Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2).      Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3).      Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.[8] 
3.      Instrumen Pasar Uang
            Instrumen pasar uang bervariasi untuk memenuhi permintaan konsumen yang bervariasi. Bagian ini menjelaskan karakteristik instrumen pasar uang dan bagaimana pelaku pasar menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dana tunai mereka.
             
C. BENTUK PASAR UANG DAN PELAKU PASAS UANG (Materi lll)

A.    Pasar uang (money market) merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor dan utang luar negeri.

Pasar uang juga bisa diartikan sebagai suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjual-belikan didalam pasar uang.

B.     Ciri-ciri Pasar Uang:
1.      Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.      Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.      Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

C.    Adapun bentuk-bentuk dari pasar uang yaitu:
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Adalah surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lain yang sudah ditunjuk BI.

1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Adalah surat berharga dalam bentuk hutang yang berjangka pendek dan dikeluarkan pemerintah

2. Deposito

Adalah surat berharga yang dikeluarkan Bank terhadap simpanan nasabahnya yang periode sudah jatuh tempo di tingkat suku bunga tertentu.

3. Promissory Notes

Adalah surat pernyataan kesanggupan membayar atas transaksi hutang piutang yang berjangkan pendek antara kreditur dengan debitur.

4. Treasury Bills

Adalah surat hutang yang dikeluarkan negara yang mempunyai jangka waktu tidak lebih satu tahun.

5. Banker’s Acceptance

Adalah instrumen pasar uang yang bisa dipakai dalam kegiatan eksport dan import dan dalam aktivitas transaksi valuta asing.

6. Commercial Paper

Adalah surat utang yang dikeluarkan perusahaan untuk investor tanpa adanya jaminan (collateral), ini dipakai untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya saja.

7. Call Money

Adalah instrumen pasar modal yang dipakai dalam aktivitas transaksi peminjaman sejumlah dana antar Bank dalam periode yang berjangka pendek.

Pelaku pasar keuangan adalah pihak-pihak yang membutuhkan dana atau modal maupun pihak-pihak yang menanamkan dana/investasi dalam pasar uang. Pelaku dalam pasar uang terdiri dari beberapa yaitu:

1. Bank Sentral (Bank Indonesia)

Bank Indonesia (bank sentral) sebagai pelaku utama dalam pasar uang adalah untuk menjaga kestabilan moneter dan harga melalui instrumen keuangan yang dikeluarkannya yakni Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

2. Lembaga-Lembaga Pemerintah

Lembaga-lembaga pemerintah memainkan peranannya dalam pasar uang sebagai pihak yang membutuhkan dana untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dikarenakan adanya perbedaan waktu antara penerimaan pajak ataupun penerimaan lainnya dengan pengeluaran yang mesti dilakukan.

3. Perusahaan-Perusahaan Swasta, 

Perusahaan-perusahaan swasta mengambil peranan sebagai pihak yang menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek.

4. Bank-bank Komersial

Bank-bank komersial sebagai pelaku pasar keuangan berperan sebagai dealer derivatif di luar bursa, lembaga perantara keuangan, dan untuk memenuhi ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral serta pemberi jasa pendapatan atas dasar fee.

5. Dealer

Dealers berperan sebagai perantara di antara pelaku dalam Pasar Repo, sedangkan broker sebagai pihak yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam dalam pasar uang. Lembaga keuangan lainnya, individu masyarakat, dan lembaga dana pensiun juga mempunyai peranan masing-masing dalam pasar uang.


D.    Macam-macam transaksi yang terjadi pada pasar uang antara lain adalah:

a.      Pasar Uang antar Bank
Pasar uang anta bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas atau kalah kliring.

b.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.

c.       Suarat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.

d.      Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.

e.       Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
Pasar valuta asing merupakan tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Adapun nilai tukar uang yang ditukarkan disebut kurs valuta asing.
    
D. Pasar Uang di Beberapa Negara (materi IV) 

Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, lalu berlanjut ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat  yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.

Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.

E. Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal (materi V) 

Adapun perbedaan dari pasar uang dengan pasar modal yaitu 

1. Perbedaan berdasarkan jangka waktu

Dana-dana dan surat-surat berharga yang diperjual belikan dalam pasar uang adalah jangka pendek yaitu kurang dari satu tahun. Adapun jangka waktu untuk jual beli dana-dana,  obligasi, saham dan surat berharga lain pada pasar modal adalah jangka waktu yang lama, yaitu lebih dari satu tahun.

2. Perbedaan berdasarkan tempat

Pasar modal memeliki tempat yang sangat luas. Di indonesia kini terdapat dua pasar modal yaitu bursa Efek Jakarta dan bursa Efek Surabaya. Sedangkan untuk Pasar Uang tidak memiliki transaksi khusus dan transaksi yang ada di lakukan dengan menggunakan alat komunikasi.

3. Perbedaan berdasarkan otoritas

Otoritas tertinggi Pasar Uang adalah BI. Sedangkan otoritas tertinggi untuk Pasar Modal adalah Departemen Keuangan. 

4. Perbedaan berdasarkan tempat transaksi

Tempat terjadinya Pasar Modal ini di Bursa Efek. Sedangkan di Pasar Uang terjadi di antara Bank.

5. Perbedaan berdasarkan resiko

Pasar Uang dan Pasar Modal ini memiliki resiko masing-masing. Pasar Uang memiliki resiko rendah dan dengan return yang rendah, sedangkan untuk Pasar Modal memiliki resiko tinggi dengan return yang tinggi. 

6. Perbedaan berdasarkan pelaku pasar 

Para pemain pasar modal terdiri dari perusahaan penerbit saham (emiten), investor, penjamin emisi, lembaga penunjang, pialang (broker), pedagang efek (dealer), penanggung (guarantor), wali amanat (trustee), perusahaan surat berharga (securities company), dan perusahaan pengelola dana (investment company). Sementara para pemain di pasar uang umumnya meliputi bank, yayasan, perusahaan asuransi, lembaga pemerintah, lembaga keuangan non-bank, dan perseorangan atau anggota masyarakat.

F. Pasar Uang dan Saluran Transmisi Kebijakan Moneter (materi VI) 

1. Saluran langsung

2. Saluran suku bunga

3. Saluran kredit

4. Saluran nikai tukar

5. Saluran harga aset

6. Saluran ekspektasi[12]


G. Prinsip dan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia (materi VII)  

Prinsip Pasar Modal Syariah 

Dewan Syariah Nasional(DSN) suatu lembaga di bawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999 melalui Fatwa DSN Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 Tanggal 4 Oktober 2003 Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal, telah menentukan kriteria produk-produk investasi sesuai ajaran Islam,antara lain : 

1. Jenis usaha, produk barang dan jasa diberikan serta capa pengelolaan perusahaan emiten tidak bertentangan dengan prinsipsyariah seperti usaha perjudian atau permaianan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. 
2. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurutprinsipkehati-hatian tidakboleh 
mengandung unsur gharar, riba naisir, risywah,maksiat dan kezaliman.[13]

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia 
Jika dilihat perkembangan pasar modal sampai tahun 2013 jumlah emiten yang 
listing di BEI sebanyak 480 perusahaan dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp.4.512.714 triliun. Berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) terdapat 309 saham yang sesuai dengan prinsip syariah.  Banyaknya jumlah saham yang masuk dalam DES menjadikan pilihan bagi investor untuk memilih lebih banyak saham-saham syariah dalam menanamkan modalnya.Meskipun pertumbuhan pasar modal syariah cukup menggembirakan, namun ekspos pasar modal syariah masih minim. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pasar modal syariah menjadi keraguan bagi investor untuk menanamkan modalnya pada pasar modal. Hal ini dikarenakan adanya praktik kegiatan di pasar modal yang mengandung unsur spekulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengetahuan 
mengenai pasar modal syariah, baik dari konsep dan prinsip, serta mekanisme 
perdagangannya. (Nurlita, 2014 : 4).[14]


H. Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia (materi VIII) 
Sarana-sarana investasi yang 
dikembangkan dalam pasar modal 
syariah haruslah yang telah memenuhi 
kriteria Islam dan mengikuti/disesuaikan dengan bentuk-bentuk syirkah Islam, sehingga nantinya tidak terdapat keraguan sedikitpun pada pasar modal syariah.[15]


I. Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal di Indonesia (materi IX) 
Menurut Achsien (2000), pengembang pertama indeks syariah dan eqity fund seperti Reksa Dana adalah Amerika Serikat setelah The Amana Fund diluncurkan di American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di dunia tahun 1986, tiga tahun kemudian Dow Jones Index meluncurkan Down Jones Islamic Market Index (DJIM).[16]

J. Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah (Materi X) 
Untuk menilai pasar modal syariah, adalah sangat penting bagi kita menelaah institusi (badan usaha) yang bernama perseroan terbatas (PT) karena perseroan 
terbataslah yang menerbitkan saham dan 
sebagai emiten mencatatkannya di bursa efek untuk diperdagangkan, juga saham merupakan instrumen yang paling utama diperdagangkan dalam pasar modal. Meskipun dalam konsep pasar modal 
syariah disebutkan bahwa saham yang 
diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur riba, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi, hal itu tetap tidak membedakan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional secara menyeluruh.[17]

K. Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensional (materi XI)  

Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan gharar, dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan. Sementara itu Obaidullah mengemukakan etika di pasar modal syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad selama masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba, gharar, al-qimar/judi, al-maysir, manipulasi dan kontrol harga, dan tidak merugikan kepentingan publik, juga harga terbentuk secara fair dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (Obaidullah, 2001).[18]

L. Obligasi atau Sukuk (materi XII) 

Pada investasi obligasi konvensional, perdagangan obligasidinilai sebagai surat utang (pernyataan utang). Sedangkan sukuk menilainya sebagai sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset.

M. Saham (materi XIII) 

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang merujuk pada bagian kepemilikan perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan saham bisa mendapatkan pendanaan jangka panjang untuk kepentingan bisnis. Perusahaan kemudian memberikan imbalan berupa uang tunai kepada investor. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia menyebut saham sebagai surat tanda bukti kepemilikan seseorang (investor) terhadap suatu perusahaan. Investor yang memiliki saham di suatu perusahaan berhak atas keuntungan yang dihasilkan atau disebut dividen. Keuntungan lain berasal dari capital gain, yaitu selisih harga saham saat dibeli dengan saat dijual. 


N. Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pasar Modal Syariah (materi XIV) 

Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peranan yang penting dan strategis dalam pengawasan syariah. DPS bertanggungjawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai prinsip-prinsip syariah. Karena peranan yang penting dalam DPS, kedua undang-undang di Indonesia termasuk kebutuhan DPS dalam perusahaan berdasarkan syariah dan institusi perbankan syariah yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Oleh karena itu, secara yuridis Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada institusi perbankan mempunyai kedudukan yang sangat kuat, karena kehadirannya adalah sangat penting dan strategis.


       [1]Abdul Mannan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, (Jakarta: Penanda Media 2009), hlm. 105-106.
       [2] Adrian Sutendi, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika 2011), hlm. 123-25.
       [3] Sudana, l Made, Manajemen Keuangan teori dan praktik (Surabaya: Airlangga 2009), hlm. 113.
       [4] Husnan Saud, Enny Pudjiastuti, Dasar-dasar Manajemen Keuangan (Yogyakarta: UPP STIM YKPN 2012). hlm. 67-68.
       [5] Sartono, R. Agus Manajemen Keuangan teori dan aplikasi (Yogyakarta: BPFE 2008). hlm. 50-52.
       [6]Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, ( Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004 ) Edisi Keempat, hlm. 205
      [7]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, ( Jakarta: Gema Insani, 2001 ), hlm. 185
     [8]http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang
[9]Anonym. 2015. Pasar Modalhttp://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal diakses tanggal 1 Juni 2015.
      [10]Anonym. 2015. Pasar Uang, http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang diakses tanggal 1 Juni 2015.
       [11]Ghendri. 2011. Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Barang, dan Pasar Tenaga Kerja, https://ghendri85.wordpress.com/ekonomi-2/pasar-uang-pasar-modal-pasar-barang-dan-pasar-tenaga-kerja/ diakses tanggal 1 Juni 2015.
       [12]Fadilla, Pasar Modal Syariah dan Konvensional, Jurnal Islamic Banking Vol. 3 No. 2, hlm. 50.
      [13] Ibid., hlm. 52.
     [14] Sri Ramadhan, Pasar Uang dan Pasar Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan Vol. 1 No. 2, 2016, hlm. 210.
     [15] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana Pramedia Group, 2007), hlm. 45.
     [16] Sri Ramadhan, Op. Cit hlm. 206.
     [17] Ibid., hlm. 205.
     [18] Bagya Agung Prabowo dan Jasri Bin Jamal, Peranan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty Of Law Vol. 24, 2016, hlm 188.
            

                  DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, ( Jakarta: Prenanda Media, 2009)

Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah. (Jakarta: 
Penerbit Sinar Grafika, 2011)

Sudana, I Made. 2009. Manajemen Keuangan teori dan praktik .Cetakan 1. Surabaya :Airlangga.

Husnan Suad dan Enny Pudjiastuti. 2012. Dasar – dasar Manajemen Keuangan. Edisi 6. Yogyakarta : UPP STIM YKPN.

Sartono, R. Agus. 2008. Manajemen Keuangan teori dan aplikasi .Cetakan 2. Yogyakarta :BPFE-Yogyakarta.

Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, ( Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004 )

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, ( Jakarta: Gema Insani, 2001)
[8]http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang

Anonym. 2015. Pasar Modalhttp://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal diakses tanggal 1 Juni 2015.

Anonym. 2015. Pasar Uang, http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang diakses tanggal 1 Juni 2015.

Ghendri. 2011. Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Barang, dan Pasar Tenaga Kerja, https://ghendri85.wordpress.com/ekonomi-2/pasar-uang-pasar-modal-pasar-barang-dan-pasar-tenaga-kerja/ diakses tanggal 1 Juni 2015.

Anoraga, Panji. 2001.Pengantar Pasar Modal, Jakarta: Rineka Cipta.
Fadilla, Pasar Modal Syariah dan Konvensional, Jurnal Islamic Banking Vol. 3 No. 2.

Fauzi, Teddy Hikmat. 2015. Pengantar Pasar Uang dan Pasar Modal, ( Bandung: Universitas Pasundan Pres Bandung.

Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana Pramedia Group.

Mahmudy, Mahdi. 2005. Pasar Uang Rupiah: Gambaran Umum, (Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebangsentralan (PPSK) Bank Indonesia.

Prabowo, Bagya Agung dan Jasri Bin Jamal. 2016. Peranan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty Of Law Vol. 24. 

Ramadhan, Sri. 2016. Pasar Uang dan Pasar Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan Vol. 1 No. 2.



 







Selasa, 10 November 2020

Perbedaan Pasar Uang Dan Pasar Modal


Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal #materi06

Pasar uang dan pasar modal itu tentu saja berbeda. Tapi apa sih sebenarnya perbedaannya? Agar dapat memahami perbedaan pasar uang dan pasar modal, maka kita perlu membahas lebih jauh mengenai keduanya. 
Kita akan bahas mulai dari pengertian pasar uang dan pasar modal, sampai pada perbedaan-perbedaan yang terdapat pada pasar uang dan pasar modal.  

Agar nantinya kita juga dapat memutuskan akan memilih berinvestasi di pasar uang atau di pasar modal. 
Yuk kita simak pembahasan ini sampai akhir. 

Sebelum kita masuk ke bagian perbedaan pasar uang dan pasar modal, ada baiknya kita bahas sekilas mengenai pengertian dari keduanya. 

Pasar uang atau money market adalah suatu wadah bertemunya para pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana dimana terjadi permintaan dan penawaran dana-dana yang terwujud dalam sekumpulan surat berharga yang memiliki jangka waktu kurang dari setahun.


Sedangkan pasar modal atau bursa efek adalah tempat bertemunya antara pihak yang menawarkan dana dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dana jangka panjang tersebut adalah obligasi, saham, dan surat berharga lainnya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita pahami perbedaan yang paling mendasar dari keduanya terletak pada jangka waktu dan instrumen yang diperjualbelikan.


Adapun perbedaan dari pasar uang dengan pasar modal yaitu 

1. Perbedaan berdasarkan jangka waktu

Dana-dana dan surat-surat berharga yang diperjual belikan dalam pasar uang adalah jangka pendek yaitu kurang dari satu tahun. Adapun jangka waktu untuk jual beli dana-dana,  obligasi, saham dan surat berharga lain pada pasar modal adalah jangka waktu yang lama, yaitu lebih dari satu tahun.

2. Perbedaan berdasarkan tempat

Pasar modal memeliki tempat yang sangat luas. Di indonesia kini terdapat dua pasar modal yaitu bursa Efek Jakarta dan bursa Efek Surabaya. Sedangkan untuk Pasar Uang tidak memiliki transaksi khusus dan transaksi yang ada di lakukan dengan menggunakan alat komunikasi.

3. Perbedaan berdasarkan otoritas

Otoritas tertinggi Pasar Uang adalah BI. Sedangkan otoritas tertinggi untuk Pasar Modal adalah Departemen Keuangan. 

4. Perbedaan berdasarkan tempat transaksi

Tempat terjadinya Pasar Modal ini di Bursa Efek. Sedangkan di Pasar Uang terjadi di antara Bank.

5. Perbedaan berdasarkan resiko

Pasar Uang dan Pasar Modal ini memiliki resiko masing-masing. Pasar Uang memiliki resiko rendah dan dengan return yang rendah, sedangkan untuk Pasar Modal memiliki resiko tinggi dengan return yang tinggi. 

6. Perbedaan berdasarkan pelaku pasar 

Ditinjau dari para pelaku atau pemainnya, pasar modal cenderung melibatkan lebih banyak pihak dibandingkan pasar uang. Para pemain pasar modal terdiri dari perusahaan penerbit saham (emiten), investor, penjamin emisi, lembaga penunjang, pialang (broker), pedagang efek (dealer), penanggung (guarantor), wali amanat (trustee), perusahaan surat berharga (securities company), dan perusahaan pengelola dana (investment company).

Sementara para pemain di pasar uang umumnya meliputi bank, yayasan, perusahaan asuransi, lembaga pemerintah, lembaga keuangan non-bank, dan perseorangan atau anggota masyarakat.


Pasar Uang Dan Saluran Transmisi Kebijakan Moneter Karakteristik Pasar Uang

 

Pasar Uang dan Saluran Transmisi Kebijakan Moneter Karakteristik Pasar Uang #materi05

Mekanisme transmisi moneter dimulai sejak otoritas moneter atau bank sentral bertindak menggunakan instrumen moneter dalam implementasi kebijakan moneternya sampai terlihat pengaruhnya terhadap aktivitas perekonomian, baik secara langsung maupun secara bertahap.

Pengaruh tindakan otoritas moneter terhadap aktivitas pereko­nomian ini terjadi melalui berbagai saluran atau channels, yaitu saluran uang atau langsung, saluran suku bunga, saluran kredit, saluran nilai tukar, saluran harga aset, dan saluran ekspektasi. Di bidang keuangan, kebijakan moneter berpengaruh terhadap perkembangan suku bunga, nilai tukar, dan harga saham di samping volume dana masyarakat yang disimpan di bank, kredit yang disalurkan bank kepada dunia usaha, penanaman dana pada obligasi dan saham. Sementara itu, di sektor riil, kebijakan moneter selanjutnya memengaruhi kegiatan konsumsi, investasi dan produksi, ekspor dan impor, serta harga-­harga barang dan jasa pada umumnya.


Sejalan dengan perubahan struktur perekonomian dan perkembangan yang cukup pesat di bidang keuangan, terdapat lima saluran atau channels mekanisme transmisi kebijakan moneter yang sudah sering dikemukakan dalam teori moneter dewasa ini (Mishkin: 1995, 1996; Kakes: 2000, De Bondt: 2000; Bofinger: 2001). Kelima saluran tersebut meliputi saluran moneter langsung (direct monetary channel), saluran suku bunga (interest rate channel), saluran harga aset (asset price channel), saluran kredit (credit channel) dan ekspektasi (expectation channel).

 

1.     Saluran Langsung

Transmisi kebijakan moneter melalui saluran langsung atau saluran uang (money channel) mengacu pada teori klasik mengenai peranan uang dalam perekonomian, yang pertama kali dijelaskan dalam Teori Kuantitas Uang atau Quantity Theory of Money (Fisher: 1911). Pada dasarnya teori ini menggambarkan kerangka yang jelas mengenai analisis hubungan langsung antara uang beredar dan harga.

Mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui saluran uang dimulai dengan tindakan bank sentral memengaruhi uang primer sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai. Kemu­dian, perubahan uang primer ini, dengan proses penggandaan uang, ditransmisikan ke uang beredar untuk memenuhi permintaan masyarakat. Pada gilirannya perubahan jumlah uang beredar dalam masyarakat akan memengaruhi berbagai kegiatan ekonomi, khususnya inflasi dan output riil.

2.     Saluran Suku Bunga

Berbeda dengan saluran langsung yang menekankan aspek kuantitas proses perputaran uang dalam perekonomian, saluran suku bunga lebih menekankan pentingnya aspek harga di pasar keuangan terhadap berbagai aktivitas ekonomi di sektor riil. Dalam kaitan ini, kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral akan berpengaruh terhadap perkembangan berbagai suku bunga di sektor keuangan dan selanjutnya akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan output riil. Bagaimana mekanismenya? Tahap pertama, operasi moneter bank sentral akan memengaruhi suku bunga jangka pendek, seperti suku bunga SBI dan suku bunga pasar uang antarbank (PUAB). Selanjutnya perubahan ini akan memberikan pengaruh pada suku bunga deposito yang ditawarkan bank ke masyarakat penabung dan pada suku bunga kredit yang dibebankan bank kepada para debiturnya. Proses perubahan suku bunga bank ke masyarakat pada umumnya tidak berlangsung segera, tetapi ada tenggang waktu, terutama karena kondisi internal bank dalam pengelolaan aset dan kewajibannya.

Pada tahap berikutnya, transmisi suku bunga dari sektor keuangan ke sektor riil akan tergantung pada pengaruhnya terhadap per­mintaan konsumsi dan investasi. Pengaruh suku bunga terhadap konsumsi berkaitan erat dengan peranan bunga sebagai komponen pendapatan masyarakat dari deposito (income effect) dan bunga kredit sebagai sumber pembiayaan konsumsi (substitution effect). Sementara itu, pengaruh suku bunga terhadap investasi terjadi karena bunga kredit merupakan komponen biaya modal (cost of capital), di samping yield obligasi dan dividen saham. Pengaruh perubahan suku bunga terhadap investasi dan konsumsi selanjutnya akan berdampak pada permintaan agregat yang pada gilirannya akan menentukan tingkat inflasi dan output riil.

3.     Saluran Kredit

Selain faktor suku bunga, perilaku penawaran kredit perbankan juga dipengaruhi oleh persepsi bank terhadap prospek usaha debitur dan kondisi internal perbankan itu sendiri seperti tercermin pada permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR), jumlah kredit macet atau Non-Performing Loans (NPL), dan Loan to Deposit Ratio (LDR). Selain itu, tidak semua permintaan kredit debitur dapat dipenuhi oleh bank-bank, khususnya karena kondisi dan prospek keuangan debitur yang dinilai oleh bank tidak layak, antara lain karena tingginya rasio utang terhadap modal (leverage), risiko kredit macet, moral hazard, dan sebagainya. Adanya informasi yang tidak simetris (assymetric information) antara bank dan debitur seperti ini dapat menyebabkan pasar kredit tidak selalu berada dalam keseimbangan.

Pendekatan mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui saluran kredit didasarkan pada asumsi bahwa tidak semua simpanan masyarakat dalam bentuk uang disalurkan oleh perbankan ke masyarakat dalam bentuk kredit. Dengan kata lain, fungsi intermediasi perbankan tidak selalu berjalan sempurna, dalam arti bahwa kenaikan simpanan masyarakat tidak selalu diikuti dengan kenaikan secara proporsional kredit yang disalurkan ke masyarakat. Yang lebih berpengaruh terhadap ekonomi riil adalah kredit per­bankan, bukan simpanan masyarakat.

4.     Saluran Nilai Tukar

Pendekatan mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui saluran nilai tukar, sama seperti saluran suku bunga, menekankan pentingnya aspek perubahan harga aset finansial terhadap berbagai aktivitas perekonomian. Dalam kaitan ini, pentingnya saluran nilai tukar dalam transmisi kebijakan moneter terletak pada pengaruh aset finansial dalam valuta asing yang berasal dari hubungan kegiatan ekonomi suatu negara dengan negara lain. Pengaruhnya bukan saja terjadi pada perubahan nilai tukar, tetapi juga pada aliran dana yang masuk dan keluar suatu negara yang terjadi antara lain karena akti­vitas perdagangan antarnegara dan aliran modal investasi, seperti tercermin pada neraca pembayaran. Selanjutnya, perubahan nilai tukar dan aliran dana dari dan ke luar negeri akan memengaruhi kegiatan ekonomi rill di negara yang bersangkutan. Semakin terbuka perekonomian suatu negara yang disertai dengan sistem nilai tukar mengambang dan sistem devisa bebas, semakin besar pula pengaruh nilai tukar dan aliran dana luar negeri terhadap perekonomian dalam negeri.

5.     Saluran Harga Aset

Perubahan harga aset, baik aset finansial seperti obligasi dan saham maupun aset fisik seperti properti dan emas banyak dipenga­ruhi secara langsung oleh kebijakan moneter. Transmisi ini terjadi karena penanaman dana oleh para investor dalam portofolio inves­tasinya pada umumnya tidak saja berupa simpanan di bank dan instrumen lain di pasar uang, tetapi juga dalam bentuk obligasi clan saham, serta aset fisik. Perubahan suku bunga dan nilai tukar akan berpengaruh pada volume transaksi dan harga obligasi, saham, dan aset fisik tersebut. Selanjutnya, perubahan harga aset dimaksud pada gilirannya akan berdampak pada berbagai aktivitas di sektor riil, seperti permintaan terhadap konsumsi baik karena perubahan kekayaan yang dimiliki (wealth effect) maupun karena perubahan tingkat pendapatan yang dikonsumsi akibat perubahan hasil penanaman aset finansial dan aset fisik (substitution and income effect).

Selain itu, pengaruh harga aset terhadap sektor riil juga terjadi pada permintaan investasi oleh dunia usaha. Hal ini berkaitan dengan perubahan harga aset tersebut yang memberikan dampak terhadap biaya modal yang harus dikeluarkan dalam berproduksi dan ber­investasi, yang pada gilirannya akan memengaruhi permintaan agregat, output, dan inflasi.

6.     Saluran Ekspektasi

Dalam konteks kebijakan moneter, yang paling diperhatikan adalah ekspektasi inflasi oleh masyarakat. Teori ekspektasi berpendapat bahwa apabila masyarakat cukup rasional, mereka akan mengambil tindakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya inflasi. Tindakan tersebut adalah berupa pengurangan jumlah uang yang mereka pegang dengan membelanjakannya ke dalam bentuk barang-barang riil sehingga risiko kerugian memegang uang karena inflasi dapat dihindari.

Ekspektasi masyarakat terhadap kenaikan harga pada gilirannya akan mendorong kenaikan tingkat suku bunga. Apabila suku bunga meningkat lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga, secara riil rate of return atas aset finansial menurun dan penurunan tersebut akan mendorong orang mengalihkan kekayaannya dari bentuk aset finansial ke bentuk aset riil.

Pasar uang di beberapa negara

 Pasar Uang di Beberapa Negara #materi04

Pasar uang tidak hanya terdapat di negera kita saja (Indonesia) tetapi juga di negara lainnya terdapat pasar uang. 

Berikut ini pembahasan mengenai pasar uang di beberapa negara. 


Pasar valuta asing  (foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. 

Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, lalu berlanjut ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat  yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.

Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.

Pada perdagangan valuta asing secara langsung (OTC, pialang dan pedagang melakukan negosiasi secara langsung tanpa melalui bursa atau kliring. Pusat perdagangan terbesar secara geografis berada di London, Inggris, di mana menurut data IFSL diperkirakan telah meningkat kontribusinya. 





Bentuk Pasar Uang Dan Pelaku Pasar Uang

Bentuk Pasar Uang dan Pelaku Pasar Uang #materi03

Kita tentunya sudah mengetahui apa yang dikatakan dengan pasar modal. Tapi tentu saja tidak hanya pengertian dari pasar modal saja yang perlu kita pahami. Karena masih banyak hal lainnya yang harus kita pahami dan pelajari mengenai pasar uang ini termasuk mempelajari dan memahami bagaimana bentuk pasar uang dan siapa saja pelaku dalam pasar uang tersebut. 

Oleh karena itu, disini saya ingin membahas. 


Adapun bentuk-bentuk dari pasar uang yaitu:

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Adalah surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lain yang sudah ditunjuk BI.

1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Adalah surat berharga dalam bentuk hutang yang berjangka pendek dan dikeluarkan pemerintah

2. Deposito

Adalah surat berharga yang dikeluarkan Bank terhadap simpanan nasabahnya yang periode sudah jatuh tempo di tingkat suku bunga tertentu.

3. Promissory Notes

Adalah surat pernyataan kesanggupan membayar atas transaksi hutang piutang yang berjangkan pendek antara kreditur dengan debitur.

4. Treasury Bills

Adalah surat hutang yang dikeluarkan negara yang mempunyai jangka waktu tidak lebih satu tahun.

5. Banker’s Acceptance

Adalah instrumen pasar uang yang bisa dipakai dalam kegiatan eksport dan import dan dalam aktivitas transaksi valuta asing.

6. Commercial Paper

Adalah surat utang yang dikeluarkan perusahaan untuk investor tanpa adanya jaminan (collateral), ini dipakai untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya saja.

7. Call Money

Adalah instrumen pasar modal yang dipakai dalam aktivitas transaksi peminjaman sejumlah dana antar Bank dalam periode yang berjangka pendek.

Pelaku pasar keuangan adalah pihak-pihak yang membutuhkan dana atau modal maupun pihak-pihak yang menanamkan dana/investasi dalam pasar uang. Pelaku dalam pasar uang terdiri dari beberapa yaitu:

1. Bank Sentral (Bank Indonesia)

Bank Indonesia (bank sentral) sebagai pelaku utama dalam pasar uang adalah untuk menjaga kestabilan moneter dan harga melalui instrumen keuangan yang dikeluarkannya yakni Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

2. Lembaga-Lembaga Pemerintah

Lembaga-lembaga pemerintah memainkan peranannya dalam pasar uang sebagai pihak yang membutuhkan dana untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dikarenakan adanya perbedaan waktu antara penerimaan pajak ataupun penerimaan lainnya dengan pengeluaran yang mesti dilakukan.

3. Perusahaan-Perusahaan Swasta, 

Perusahaan-perusahaan swasta mengambil peranan sebagai pihak yang menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek.

4. Bank-bank Komersial

Bank-bank komersial sebagai pelaku pasar keuangan berperan sebagai dealer derivatif di luar bursa, lembaga perantara keuangan, dan untuk memenuhi ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral serta pemberi jasa pendapatan atas dasar fee.

5. Dealer

Dealers berperan sebagai perantara di antara pelaku dalam Pasar Repo, sedangkan broker sebagai pihak yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam dalam pasar uang. Lembaga keuangan lainnya, individu masyarakat, dan lembaga dana pensiun juga mempunyai peranan masing-masing dalam pasar uang.

Pasar Uang

 Pasar Uang#Materi02

Definisi Pasar Uang

Pasar uang adalah pasar tempat suatu pihak meminjam dana dari pihak lainnya pada tingkat bunga-bunga tertentu dan biasanya untuk
jangka waktu di bawah satu tahun.

Jangka waktu pinjaman bisa bervariasi, mulai dari satu hari sampai satu tahun. Pijaman yang
berjangka waktu lebih dari satu tahun digolongkan sebagai pasar hutang.
Dilihat dari jenis mata uangnya, pasar uang dapat dibagi menjadi; pasar domestik dan pasar valuta asing.

Pasar uang dikatakan efisien bila dapat melakukan transfer uang dari unit surplus ke unit defisit dalam jumlah besar dengan waktu yang singkat serta biaya yang sangat rendah (Timothy Q.Cook dan Robert K.LaRoche, 1998).

     Fungsi Pasar Uang

Ada beberapa fungsi pasar uang yang penting dalam kegiatan ekonomi, yaitu fungsi likuiditas, fungsi sebagai sarana penyaluran kebijaksanaan (Channel for implementing policies), fungsi informasi,
accumulation of wealth, serta allocation of wealth (Direktorat Riset
Ekonomi dan Kebijakan Moneter, 2002).
Fungsi likuiditas pasar uang terkait dengan manfaat yang diberikannya kepada para investor dalam rangka mengelola dana
jangka pendek mereka yang idle dengan membeli piranti-piranti pasar uang, seperti certificate deposit, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan deposito berjangka pendek untuk memeperoleh pendapatan. Sementara itu, bagi pengusaha yang membutuhkan dana, pasar uang digunakan sebagai salah satu alternatif tempat untuk mencari sumber dana sementara. Misalnya, dalam hal terjadi mismatch temporer
karena portafolio asetnya berjangka panjang, sementara sisi liabilitiesnya relatif berjangka pendek untuk memperoleh pendapatan yang optimal.

Dalam rangka melaksanakan kebijakan moneter, Bank Sentral atau otoritas moneter antara lain menggunakan piranti operasi pasar terbuka (OPT). Kebijakan OPT dilakukan dengan melakukan penjualan atau pembelian, baik secara outright maupun repo, surat-surat
berharga Pemerintah atau surat-surat berharga yang diterbitkan oleh bank sentral ( sejenis SBI di Indonesia) di pasar uang guna mempengaruhi likuiditas perekonomian agar sesuai dengan
kebutuhan perekonomian. Perkembangan likuiditas dalam pasar uang lebih lanjut akan berdampak terhadap perkembangan suku bunga dan nilai tukar, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap aktivitas perekonomian secara makro.
Berkenaan dengan fungsi informasi perkembangan pasar uang dapat memberikan informasi bagi pelaku-pelaku di pasar uang seperti perusahaan, perbankan, pemerintah, otoritas moneter mengenai kondisi moneter, arah kebijakan, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar uang maupun kondisi dan prospek ekonomi di dalam maupun di luar negeri.

      Risiko pasar uang

Pasar uang selain berpeluang menghasilkan keuntungan, juga mengandung kemungkinan timbulnya risiko yang harus ditanggung
investor baik risiko ekonomi maupun nonekonomi (Goeltom,2000).
Risiko ekonomi terdiri atas :
1) Risiko pasar (market risk, interest rate atau exchange rate risk)
yaitu risiko yang timbul akibat fluktuasi harga, suku bunga, dan pergerakan nilai tukar. 
2) Risiko penanaman kembali (reinvestment risk), yaitu risiko karena mengalihkan investasi. 
3) Risiko gagal bayar (default risk), yaitu risiko yang timbul karena pembayaran yang tidak terpenuhi pada saat tagihan jatuh tempo dan
4) Risiko fundamental (fundamental risk), yaitu risiko akibat perubahan kondisi makro-ekonomi, moneter, fiskal, dan kebijakan lainnya pemerintah.
Sementara itu, risiko nonekonomi antara lain dipengaruhi oleh situasi sosial, politik, dan bencana alam.

    Lokasi dan mekanisme pasar uang dalam era modern sekarang ini, transaksi-transaksi yang terjadi di pasar uang umumnya dilakukan secara langsung melalui media telephone electronic data link.
Transaksi-transaksi tersebut dinamakan
Over the Counter (OTC) transactions.
Pelaku-pelakunya dapat melakukan transaksi pada pasar di dalam negeri (domestik) atau luar
negeri yang tidak membutuhkan bentuk pasar yang riil. Transaksi pada pasar uang dapat dilakukan selama 24 jam di seluruh dunia sehingga memungkinkan pemilik dana menaruh modalnya pada pasar yang memberikan tingkat suku bunga yang tinggi. Sementara itu, peminjam dapat mencari pinjaman pada pasar yang menawarkan tingkat suku bunga yang termurah.
Seperti pengertian pasar lainnya, pasar uang adalah suatu pasar tempat terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli yang kesepakatannya membentuk harga barang/jasa. Pada pasar uang, harga yang terbentuk dinamakan suku bunga.
Hukum permintaan dan penawaran juga berlaku di pasar ini.
Bila permintaan akan dana meningkat, maka suku bunga akan naik. Demikian sebaliknya, bila supply dana naik karena banyak orang menaruh dana di pasar uang, maka suku bunga akan turun.

Pasar Keuangan

       Pasar Keuangan#Materi01

Pasar keuangan (financial markets)
mempunyai peranan penting dalam meningkatkan efisiensi perekonomian melalui penyaluran dana dari pihak-pihak yang mempunyai surplus dana kepada pihak-pihak
yang membutuhkannya baik untuk kegiatan investasi maupun kegiatan ekonomi lainnya.
Tingkat kesejahteraan kedua pihak akan
meningkat dengan berfungsinya pasar keuangan.

Bagi pihak-pihak yang mempunyai surplus dana, pasar keuangan memberikan penghasilan, sedangkan pihak yang lain, misalnya pengusaha, akan memperoleh dana untuk memanfaatkan peluang dalam investasi
guna mendapatkan keuntungan.

Dengan perkataan lain, pasar keuangan menjadi suatu kebutuhan masyarakat karena adanya perbedaan waktu antara penerimaan dan pengeluaran dari pelaku-pelaku ekonomi di pasar uang, seperti bank-bank komersial, bank
sentral, pemerintah, perusahaan-perusahaan, money market mutual funds, brokers, dan dealers.

Aliran dana dari pihak yang mempunyai surplus dana kepada pihak yang membutuhkan dana dapat dengan secara langsung dan tidak langsung. Pembiayaan langsung terjadi bila peminjam mencari dana secara langsung ke pasar keuangan dengan menjual surat-surat
berharga.
Pembiayaan tidak langsung terjadi bila pemilik
surplus unit menaruh dana pada lembaga keuangan perantara (financial intermediaries) seperti bank, perusahaan asuransi, dan kemudian lembaga keuangan tersebut meminjamkannya pada unit yang membutuhkan. 

Secara garis besar pasar keuangan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
pasar modal dan pasar uang (money market). Pasar modal adalah pasar tempat diperdagangkan adalah surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Sementara itu, di pasar uang surat-surat berharga yang diperdagangkan berjangka pendek di bawah satu tahun.
Dengan demikian, suatu surat berharga berjangka waktu lebih dari satu tahun, apabila ditransaksikan secara repo dengan jangka waktu yang kurang dari satu tahun, dikategorikan pula sebagai transaksi pasar uang.
Bagi otoritas moneter keberadaan pasar keuangan penting untuk mendapatkan informasi.
Sekurang-kurangnya ada tiga
informasi yang dapat dimanfaatkan dari pasar keuangan yang berkembang cepat dalam beberapa dekade terakhir (Welteke, 2001).
Pertama, memberikan informasi awal atas ekspektasi pasar terhadap perkembangan makro ekonomi; Perubahan struktur tingkat suku bunga terkait dengan arah pertumbuhan ekonomi ke depan.

Kedua, perkembangan dari expected volatility dari harga future financial markets memberikan sinyal tingkat ketidakpastian dalam perekonomian, meskipun sampai saat ini belum ada kesepakatan umum mengenai bagaimana membaca tingkat volatility secara pasti.

Ketiga, harga-harga di pasar keuangan memberikan indikator
terhadap ekspektasi dari pelaku-pelaku pasar, terkait dengan tindakan kebijakan moneter. 
Di samping itu, bagi bank sentral pasar uang merupakan media yang penting dalam mengimplementasikan kebijakan moneter baik
yang memilih strategi kuantitas (uang beredar) maupun harga (suku bunga) dalam rangka mencapai sasaran akhir bank sentral, yaitu
tingkat stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan penyerapan tenaga kerja.
Untuk mencapai sasaran-sasaran dimaksud, bank sentral berupaya mempegaruhi tingkat likuiditas perbankan serta suku bunga jangka pendek yang lebih lanjut berdampak pada aktivitas perekonomian secara makro.
Perkembangan pasar-pasar keuangan dalam beberapa dekade terakhir mengalami pertumbuhan yang pesat sejalan dengan arus
globalisasi dan semakin banyaknya produk-produk pasar keuangan
yang muncul.

Menurut Bank for International Settlement (BIS) pada akhir tahun 2003 volume transaksi pasar uang internasional diprakirakan telah mencapai lebih dari US$2,3 triliun per harinya.
Arus dana yang besar ini di satu sisi memberi manfaat bagi kegiatanekonomi, di sisi lain, bila tidak dikelola secara baik berpotensi
menimbulkan bencana karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi
suatu negara bahkan stabilitas moneter internasional.

Sehubungan dengan pentingnya keterkaitan pasar keuangan dan khsususnya pasar uang dengan otoritas moneter maupun perekonomian, buku seri kebanksentralan kali ini mengulas secara sederhana aspek-aspek mengenai pasar uang, meliputi fungsi, ciri khas, mekanisme kerja, piranti, serta perkembangan pasar uang di beberapa negara dan Indonesia.

UAS PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH

PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH         Aspek ekonomi syariah tidak hanya pada sektor perbankan saja melainkan ada disemua sektor, di sem...