Selasa, 19 Januari 2021

UAS PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH

PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH 

       Aspek ekonomi syariah tidak hanya pada sektor perbankan saja melainkan ada disemua sektor, di semua kegiatan ekonomi salah satunya di sektor pasar modal dan pasar uang. Sebelum lebih jauh membahas pasar modal dan pasar uang syariah.
Sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu pengertian dari pasar modal dan pasar uang.
Yang dimaksud dengan pasar modal adalah semua kegiatan yang bersangkutan dengan perdagangan surat-surat berharga yang telah ditawarkan kepada publik yang akan atau telah diterbitkan oleh emiten sehubungan dengan penanaman modal dan peminjaman uang dalam jangka menengah ataupun dalam jangka panjang, termasuk instrumen derivatifnya. Dengan begitu pasar modal bertindak sebagai  penghubung antara investor dengan pihak perusahaan.
Pasar modal secara umum berfungsi untuk meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang sesuai dengan kriteria pasarnya yang akan menunjang pertumbuhan ekonomi rill ekonomi secara keseluruan.
Para pelaku yang terlibat dalam pasar modal diantaranya adalah emiten yaitu perusahaan yang melakukan penjuala atau emisi di bursa, para emiten memiliki sebuah tujuan sperti yang telah tertuang dalam rapat umum pemegang saham yaitu: perluasan usaha, memperbaiki struktur modal, dan pengalihan saham. Selanjutnya yaitu investor, investor merupakan orang yang menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.[1]
Tujuan para investor menanamkan sahamnya tentu saja untuk memperoleh deviden, kepemilikan perusahaan, dan berdagang, maksud berdagang disini saham akan di jual kembali saat harga saham menjulang tinggi. Selain itu ada lembaga penunjang yang berfungsi sebagai pendukung agar pelaksanaan jual beli saham berjalan dengan lancar.
Sedangkan pasar uang secara sederhana merupakan pasar surat berharga jangka pendek, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Notes (CPN) dan masih banyak lainnya.
Ciri-ciri pasar uang mengunakan pendanaan jangka pendek, pasar uang di tekankan untuk mempertemukan pihak yang kelebihan dan dengan pihak yang kekurangan dana, fleksibel dan tidak terpatok pada tempat tertentu seperti halnya pada pasar modal.
Demikian sedikit pengertian dari pasar uang dan pasar modal secara umum, bagaimana pengertian dan pelaksanaan dengan pasar modal dan pasar uang syariah?
Secara umum pengertiannya sama dengan pasar modal dan pasar uang syariah dengan pasar modal dan pasar uang biasa atau mudahnya disebut konvensional.
Hanya saja pada pasar modal syariah, pelaksanannya dilandaskan pada prinsip-prinsip syariah, seperti transaksi perdagangan surat berharga yang ada di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Sedangkan pasar uang syariah adalah dimana perdagangan surat berharga yang diterbitkan sehubungan dengan penempatan dan peminjaman uang dalam jangka pendek guna memobilisasi sumber dana dengan memanageman likuiditas secara efisien dapat memberikan keuntungan dana sesuai syariah.
Secara umum ada tiga hal yang membedakan pasar modal syariah dengan pasar modal konvesional. yaitu terletak pada indeks saham, instrument yang di perjual belikan dan mekanisme pelaksanaan.
Dalam pasar modal konvensional semua saham yang tercatatat di bursa efek dapat seluruhnya dimasukan tanpa mempertimbangkan kehalalannya, sedangkan pada pasar modal syariah, saham yang tercatat dalam bursa efek akan dipilih dan dan dikategorikan sesuai kriteria-kriteria syariah. Saham yang masuk dalam indeks pasar modal syariah tidak boleh bergerak dalam bidang perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang erat hubungannya dengan bunga, termasuk juga alkohol, perjudian, dan semua binis yang bergerak di sektor yang diharamkan islam, termasuk juga perusahaan yang memiliki beban hutang ribawi dengan presentasi terhadap perusahaan melebihi batas-batas yang di izinkan oleh hukum islam.[2]
Instrumen-instrumen yang dijual di pasar modal pada prinsipnya adalah surat-surat berharga (efek) yang sudah umum diperjualbelikan.
Efek syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. dan semua itu harus dating dari emiten yang memenuhui kriteria-kriteria syariah. kriteria tersebut diantaranya jenis (1) usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta akad yang digunakan dan tatacara pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah. Akad yang sesuai dengan prinsip syariah diantaranya akad Ijaroh, Mudhorobah, Kafalah, Wakalah. (2) Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan Efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan syariah, dan wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Mekanisme pelaksanaan pasar modal syariah idealnya tidak melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung gharar (meragukan), riba, Maysir, risywah, maksiat dan kedzaliman. Dalam mekanisme pasar modal syariah, dilarang juga melakukan transaksi secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang, hal ini dikarenakan sangat memungkinkan para spekualan untuk bermain-main harga, selain itu juga harga pasar dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang telah menjadi dasar penerbitan dan harus sesuai dengan mekanisme pasar yang di atur secara wajar efesien dan tidak di rekayasa.
Demikian sedikit pegetahuan untuk mengenal pasar modal syariah, kita semua bisa bergabung ke pasar modal syariah untuk bermuamalah, dengan jujur dan adil berlandaskan pada aturan syariah. sekarang ini untuk bergabung ke pasar modal syariah tidaklah sulit mengingat pasar modal syariah sudah berkembang termasuk di Indonesia, itu di buktikan dengan terbentuknya Jakarta Islamic Indek (JII) yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000.
             
A. PASAR KEUANGAN (Materi l)

A.   Pengertian Pasar Keuangan
Pasar keuangan adalah tempat jual beli berbagai instrumen keuangan dan didalamnya dijumpai berbagai lembaga keuangan (Suad Husnan,edisi ke 5,hal :17)
Pasar finansial menunjukkan pertemuan permintaan dan penawaran akan dana. Karena itu di pasar tersebut akan terdapat pihak-pihak yang kelebihan dana (disebut sebagai “penabung”) dan pihak-pihak yang kekurangan dana (salah satunya mungkin adalah perusahaan). Apabila kelebihan dana tersebut dapat dipergunakan untuk kegiatan yang produktif, yaitu menambah supply barang dan jasa, maka masyarakat akan memperoleh manfaat.[3]
Pihak yang kelebihan dana mungkin sebagian besar terdiri dari individu-individu (atau rumah tangga) yang mempunyai kelebihan penghasilan diatas konsumsi mereka. Meskipun dapat juga pihak yang kelebihan dana adalah lembaga-lembaga seperti dana pensiun dan perusahaan asuransi yang menerima uang saat ini tetapi baru akan menggunakannya di masa yang akan dating. Sedangkan pihak yang kekurangan dana misalnya perusahaan akan melakukan investasi tetapi dana dari hasil operasi belum mencukupi. Kalau pasar financial bisa mempertemukan mereka dengan biaya semurah mungkin dan/atau kemudian setinggi mungkin maka pasar finansial tersebut dikatakan menjalankan fungsinya dengan efisien.
Pengalokasian dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang kekurangan dana dapat dilakukan tanpa perantara keuangan bisa juga dengan menggunakan perantara keuangan. Tanpa perantara keuangan berarti pihak yang kelebihan dana menyerahkan dananya langsung ke pihak yang kekurangan dana. Proses ini biasanya terjadi di pasar modal. Pihak yang kelebihan dana menyerahkan kas ke pihak yang memerlukan dana, sebagai imbalannya mereka menerima surat tanda hutang (obligasi) atau surat tanda kepemilikan (saham).

B.   Macam-macam Pasar Keuangan
Menurut buku Eugene F. Brigham dan Joel F. Houston edisi kedelapan yang berjudul “Manajemen Keuangan” (122-123), pasar keuangan di bedakan menjadi 7,yaitu :
1.    Pasar aktiva Fisik ( Pasar aktiva riil),
Merupakan pasar untuk barang-barang seperti mobil,gandum,komputer dan mesin. Di sisi lain pasar aktiva keuangan berhubungan dengan saham,obligasi,wesel,hipotik dan klaim terhadap aktiva riil lainnya,serta sekuritas derivatif
2.    Spot Market dan future market,
Merupakan istilah yang menunjukkan apakah aktiva yang dibeli atau dijual dikirimkan di tempat (dalam beberapa hari) atau dikirimkan pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.[4]
3.    Pasar Uang,
Merupakan sebuah tempat untuk peminjaman dana dalam jangka pendek (kurang dari aatu tahun).
Pasar Modal
Merupakan pasar keuangan untuk saham dan hutang jangka panjang (lebih dari satu tahun).
4.    Pasar hipotik
Berhubungan dengan pinjaman bagi perumahan,tanah pertanian.sedangkan pasar kredit konsumen berhubungan dengan pinjaman berupa mobil dan peralatan.
5.    Pasar dunia,nasional,regional dan lokal
Merupakan pasar keuangan tergantung pada ukuran organisasi dan ruang lingkup operasi.
6.    Pasar Primer
Merupakan pasar dimana perusahaan dapat memperoleh modal baru dengan menerbitkan sekuritas baru. Adapun pasar sekunder adalah pasar dimana sekuritas dan aktivakeuangan lainnya diperjualbelikan diantara para investor setelah diterbitkan oleh perusahaan
7.    Pasar Swasta
Merupakan pasar tempat transaksi dilakukan secara langsung antara dua pihak dan pasar ini berbeda dengan pasar publik,diman kontrak terstandar yang diperdagangkan di bursa.

C. Lembaga-lembaga Keuangan 
     Dalam pasar keuangan beroperasi beberapa lembaga keuangan. Keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut dimaksudkan agar proses alokasi tabungan ke pihak yang memerlukan dana tersebut (untuk investasi) bisa lebih efisien. Jenis dan banyaknya lembaga keuangan tersebut berkembang ari waktu ke waktu.[5]
           
B. PASAR UANG (Materi ll)

1. Pengertian Pasar Uang
            Pasar Uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedangkan unit yang kelelbihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.[6]
            Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan.
            Dalam praktik pasar uang konvesional, yang ditransaksikan adalah hak untuk meenggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula. Harga dalam pasar uang konvensional biasanya dinyatakan dalam bentuk suatu persentase yang mewakili pendapatan berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut dengan tingkat bunga (interest rate).
            Dalam pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi (money demand for speculation). Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomiannya.[7]
2.      Ciri-ciri Pasar Uang
            Ciri-ciri pasar uang dibagi menjadi menjadi 3, yaitu :
1).      Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2).      Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3).      Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.[8] 
3.      Instrumen Pasar Uang
            Instrumen pasar uang bervariasi untuk memenuhi permintaan konsumen yang bervariasi. Bagian ini menjelaskan karakteristik instrumen pasar uang dan bagaimana pelaku pasar menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dana tunai mereka.
             
C. BENTUK PASAR UANG DAN PELAKU PASAS UANG (Materi lll)

A.    Pasar uang (money market) merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor dan utang luar negeri.

Pasar uang juga bisa diartikan sebagai suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjual-belikan didalam pasar uang.

B.     Ciri-ciri Pasar Uang:
1.      Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.      Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.      Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

C.    Adapun bentuk-bentuk dari pasar uang yaitu:
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Adalah surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lain yang sudah ditunjuk BI.

1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Adalah surat berharga dalam bentuk hutang yang berjangka pendek dan dikeluarkan pemerintah

2. Deposito

Adalah surat berharga yang dikeluarkan Bank terhadap simpanan nasabahnya yang periode sudah jatuh tempo di tingkat suku bunga tertentu.

3. Promissory Notes

Adalah surat pernyataan kesanggupan membayar atas transaksi hutang piutang yang berjangkan pendek antara kreditur dengan debitur.

4. Treasury Bills

Adalah surat hutang yang dikeluarkan negara yang mempunyai jangka waktu tidak lebih satu tahun.

5. Banker’s Acceptance

Adalah instrumen pasar uang yang bisa dipakai dalam kegiatan eksport dan import dan dalam aktivitas transaksi valuta asing.

6. Commercial Paper

Adalah surat utang yang dikeluarkan perusahaan untuk investor tanpa adanya jaminan (collateral), ini dipakai untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya saja.

7. Call Money

Adalah instrumen pasar modal yang dipakai dalam aktivitas transaksi peminjaman sejumlah dana antar Bank dalam periode yang berjangka pendek.

Pelaku pasar keuangan adalah pihak-pihak yang membutuhkan dana atau modal maupun pihak-pihak yang menanamkan dana/investasi dalam pasar uang. Pelaku dalam pasar uang terdiri dari beberapa yaitu:

1. Bank Sentral (Bank Indonesia)

Bank Indonesia (bank sentral) sebagai pelaku utama dalam pasar uang adalah untuk menjaga kestabilan moneter dan harga melalui instrumen keuangan yang dikeluarkannya yakni Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

2. Lembaga-Lembaga Pemerintah

Lembaga-lembaga pemerintah memainkan peranannya dalam pasar uang sebagai pihak yang membutuhkan dana untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dikarenakan adanya perbedaan waktu antara penerimaan pajak ataupun penerimaan lainnya dengan pengeluaran yang mesti dilakukan.

3. Perusahaan-Perusahaan Swasta, 

Perusahaan-perusahaan swasta mengambil peranan sebagai pihak yang menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek.

4. Bank-bank Komersial

Bank-bank komersial sebagai pelaku pasar keuangan berperan sebagai dealer derivatif di luar bursa, lembaga perantara keuangan, dan untuk memenuhi ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral serta pemberi jasa pendapatan atas dasar fee.

5. Dealer

Dealers berperan sebagai perantara di antara pelaku dalam Pasar Repo, sedangkan broker sebagai pihak yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam dalam pasar uang. Lembaga keuangan lainnya, individu masyarakat, dan lembaga dana pensiun juga mempunyai peranan masing-masing dalam pasar uang.


D.    Macam-macam transaksi yang terjadi pada pasar uang antara lain adalah:

a.      Pasar Uang antar Bank
Pasar uang anta bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas atau kalah kliring.

b.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.

c.       Suarat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.

d.      Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.

e.       Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
Pasar valuta asing merupakan tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Adapun nilai tukar uang yang ditukarkan disebut kurs valuta asing.
    
D. Pasar Uang di Beberapa Negara (materi IV) 

Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, lalu berlanjut ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat  yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.

Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.

E. Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal (materi V) 

Adapun perbedaan dari pasar uang dengan pasar modal yaitu 

1. Perbedaan berdasarkan jangka waktu

Dana-dana dan surat-surat berharga yang diperjual belikan dalam pasar uang adalah jangka pendek yaitu kurang dari satu tahun. Adapun jangka waktu untuk jual beli dana-dana,  obligasi, saham dan surat berharga lain pada pasar modal adalah jangka waktu yang lama, yaitu lebih dari satu tahun.

2. Perbedaan berdasarkan tempat

Pasar modal memeliki tempat yang sangat luas. Di indonesia kini terdapat dua pasar modal yaitu bursa Efek Jakarta dan bursa Efek Surabaya. Sedangkan untuk Pasar Uang tidak memiliki transaksi khusus dan transaksi yang ada di lakukan dengan menggunakan alat komunikasi.

3. Perbedaan berdasarkan otoritas

Otoritas tertinggi Pasar Uang adalah BI. Sedangkan otoritas tertinggi untuk Pasar Modal adalah Departemen Keuangan. 

4. Perbedaan berdasarkan tempat transaksi

Tempat terjadinya Pasar Modal ini di Bursa Efek. Sedangkan di Pasar Uang terjadi di antara Bank.

5. Perbedaan berdasarkan resiko

Pasar Uang dan Pasar Modal ini memiliki resiko masing-masing. Pasar Uang memiliki resiko rendah dan dengan return yang rendah, sedangkan untuk Pasar Modal memiliki resiko tinggi dengan return yang tinggi. 

6. Perbedaan berdasarkan pelaku pasar 

Para pemain pasar modal terdiri dari perusahaan penerbit saham (emiten), investor, penjamin emisi, lembaga penunjang, pialang (broker), pedagang efek (dealer), penanggung (guarantor), wali amanat (trustee), perusahaan surat berharga (securities company), dan perusahaan pengelola dana (investment company). Sementara para pemain di pasar uang umumnya meliputi bank, yayasan, perusahaan asuransi, lembaga pemerintah, lembaga keuangan non-bank, dan perseorangan atau anggota masyarakat.

F. Pasar Uang dan Saluran Transmisi Kebijakan Moneter (materi VI) 

1. Saluran langsung

2. Saluran suku bunga

3. Saluran kredit

4. Saluran nikai tukar

5. Saluran harga aset

6. Saluran ekspektasi[12]


G. Prinsip dan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia (materi VII)  

Prinsip Pasar Modal Syariah 

Dewan Syariah Nasional(DSN) suatu lembaga di bawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999 melalui Fatwa DSN Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 Tanggal 4 Oktober 2003 Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal, telah menentukan kriteria produk-produk investasi sesuai ajaran Islam,antara lain : 

1. Jenis usaha, produk barang dan jasa diberikan serta capa pengelolaan perusahaan emiten tidak bertentangan dengan prinsipsyariah seperti usaha perjudian atau permaianan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. 
2. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurutprinsipkehati-hatian tidakboleh 
mengandung unsur gharar, riba naisir, risywah,maksiat dan kezaliman.[13]

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia 
Jika dilihat perkembangan pasar modal sampai tahun 2013 jumlah emiten yang 
listing di BEI sebanyak 480 perusahaan dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp.4.512.714 triliun. Berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) terdapat 309 saham yang sesuai dengan prinsip syariah.  Banyaknya jumlah saham yang masuk dalam DES menjadikan pilihan bagi investor untuk memilih lebih banyak saham-saham syariah dalam menanamkan modalnya.Meskipun pertumbuhan pasar modal syariah cukup menggembirakan, namun ekspos pasar modal syariah masih minim. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pasar modal syariah menjadi keraguan bagi investor untuk menanamkan modalnya pada pasar modal. Hal ini dikarenakan adanya praktik kegiatan di pasar modal yang mengandung unsur spekulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengetahuan 
mengenai pasar modal syariah, baik dari konsep dan prinsip, serta mekanisme 
perdagangannya. (Nurlita, 2014 : 4).[14]


H. Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia (materi VIII) 
Sarana-sarana investasi yang 
dikembangkan dalam pasar modal 
syariah haruslah yang telah memenuhi 
kriteria Islam dan mengikuti/disesuaikan dengan bentuk-bentuk syirkah Islam, sehingga nantinya tidak terdapat keraguan sedikitpun pada pasar modal syariah.[15]


I. Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal di Indonesia (materi IX) 
Menurut Achsien (2000), pengembang pertama indeks syariah dan eqity fund seperti Reksa Dana adalah Amerika Serikat setelah The Amana Fund diluncurkan di American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di dunia tahun 1986, tiga tahun kemudian Dow Jones Index meluncurkan Down Jones Islamic Market Index (DJIM).[16]

J. Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah (Materi X) 
Untuk menilai pasar modal syariah, adalah sangat penting bagi kita menelaah institusi (badan usaha) yang bernama perseroan terbatas (PT) karena perseroan 
terbataslah yang menerbitkan saham dan 
sebagai emiten mencatatkannya di bursa efek untuk diperdagangkan, juga saham merupakan instrumen yang paling utama diperdagangkan dalam pasar modal. Meskipun dalam konsep pasar modal 
syariah disebutkan bahwa saham yang 
diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur riba, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi, hal itu tetap tidak membedakan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional secara menyeluruh.[17]

K. Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensional (materi XI)  

Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan gharar, dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan. Sementara itu Obaidullah mengemukakan etika di pasar modal syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad selama masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba, gharar, al-qimar/judi, al-maysir, manipulasi dan kontrol harga, dan tidak merugikan kepentingan publik, juga harga terbentuk secara fair dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (Obaidullah, 2001).[18]

L. Obligasi atau Sukuk (materi XII) 

Pada investasi obligasi konvensional, perdagangan obligasidinilai sebagai surat utang (pernyataan utang). Sedangkan sukuk menilainya sebagai sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset.

M. Saham (materi XIII) 

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang merujuk pada bagian kepemilikan perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan saham bisa mendapatkan pendanaan jangka panjang untuk kepentingan bisnis. Perusahaan kemudian memberikan imbalan berupa uang tunai kepada investor. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia menyebut saham sebagai surat tanda bukti kepemilikan seseorang (investor) terhadap suatu perusahaan. Investor yang memiliki saham di suatu perusahaan berhak atas keuntungan yang dihasilkan atau disebut dividen. Keuntungan lain berasal dari capital gain, yaitu selisih harga saham saat dibeli dengan saat dijual. 


N. Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pasar Modal Syariah (materi XIV) 

Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peranan yang penting dan strategis dalam pengawasan syariah. DPS bertanggungjawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai prinsip-prinsip syariah. Karena peranan yang penting dalam DPS, kedua undang-undang di Indonesia termasuk kebutuhan DPS dalam perusahaan berdasarkan syariah dan institusi perbankan syariah yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Oleh karena itu, secara yuridis Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada institusi perbankan mempunyai kedudukan yang sangat kuat, karena kehadirannya adalah sangat penting dan strategis.


       [1]Abdul Mannan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, (Jakarta: Penanda Media 2009), hlm. 105-106.
       [2] Adrian Sutendi, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika 2011), hlm. 123-25.
       [3] Sudana, l Made, Manajemen Keuangan teori dan praktik (Surabaya: Airlangga 2009), hlm. 113.
       [4] Husnan Saud, Enny Pudjiastuti, Dasar-dasar Manajemen Keuangan (Yogyakarta: UPP STIM YKPN 2012). hlm. 67-68.
       [5] Sartono, R. Agus Manajemen Keuangan teori dan aplikasi (Yogyakarta: BPFE 2008). hlm. 50-52.
       [6]Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, ( Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004 ) Edisi Keempat, hlm. 205
      [7]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, ( Jakarta: Gema Insani, 2001 ), hlm. 185
     [8]http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang
[9]Anonym. 2015. Pasar Modalhttp://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal diakses tanggal 1 Juni 2015.
      [10]Anonym. 2015. Pasar Uang, http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang diakses tanggal 1 Juni 2015.
       [11]Ghendri. 2011. Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Barang, dan Pasar Tenaga Kerja, https://ghendri85.wordpress.com/ekonomi-2/pasar-uang-pasar-modal-pasar-barang-dan-pasar-tenaga-kerja/ diakses tanggal 1 Juni 2015.
       [12]Fadilla, Pasar Modal Syariah dan Konvensional, Jurnal Islamic Banking Vol. 3 No. 2, hlm. 50.
      [13] Ibid., hlm. 52.
     [14] Sri Ramadhan, Pasar Uang dan Pasar Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan Vol. 1 No. 2, 2016, hlm. 210.
     [15] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana Pramedia Group, 2007), hlm. 45.
     [16] Sri Ramadhan, Op. Cit hlm. 206.
     [17] Ibid., hlm. 205.
     [18] Bagya Agung Prabowo dan Jasri Bin Jamal, Peranan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty Of Law Vol. 24, 2016, hlm 188.
            

                  DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, ( Jakarta: Prenanda Media, 2009)

Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah. (Jakarta: 
Penerbit Sinar Grafika, 2011)

Sudana, I Made. 2009. Manajemen Keuangan teori dan praktik .Cetakan 1. Surabaya :Airlangga.

Husnan Suad dan Enny Pudjiastuti. 2012. Dasar – dasar Manajemen Keuangan. Edisi 6. Yogyakarta : UPP STIM YKPN.

Sartono, R. Agus. 2008. Manajemen Keuangan teori dan aplikasi .Cetakan 2. Yogyakarta :BPFE-Yogyakarta.

Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, ( Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004 )

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, ( Jakarta: Gema Insani, 2001)
[8]http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang

Anonym. 2015. Pasar Modalhttp://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal diakses tanggal 1 Juni 2015.

Anonym. 2015. Pasar Uang, http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_uang diakses tanggal 1 Juni 2015.

Ghendri. 2011. Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Barang, dan Pasar Tenaga Kerja, https://ghendri85.wordpress.com/ekonomi-2/pasar-uang-pasar-modal-pasar-barang-dan-pasar-tenaga-kerja/ diakses tanggal 1 Juni 2015.

Anoraga, Panji. 2001.Pengantar Pasar Modal, Jakarta: Rineka Cipta.
Fadilla, Pasar Modal Syariah dan Konvensional, Jurnal Islamic Banking Vol. 3 No. 2.

Fauzi, Teddy Hikmat. 2015. Pengantar Pasar Uang dan Pasar Modal, ( Bandung: Universitas Pasundan Pres Bandung.

Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana Pramedia Group.

Mahmudy, Mahdi. 2005. Pasar Uang Rupiah: Gambaran Umum, (Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebangsentralan (PPSK) Bank Indonesia.

Prabowo, Bagya Agung dan Jasri Bin Jamal. 2016. Peranan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty Of Law Vol. 24. 

Ramadhan, Sri. 2016. Pasar Uang dan Pasar Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan Vol. 1 No. 2.



 







Tidak ada komentar:

UAS PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH

PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH         Aspek ekonomi syariah tidak hanya pada sektor perbankan saja melainkan ada disemua sektor, di sem...