PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH
Aspek ekonomi syariah tidak hanya pada sektor perbankan saja melainkan ada disemua sektor, di semua kegiatan ekonomi salah satunya di sektor pasar modal dan pasar uang. Sebelum lebih jauh membahas pasar modal dan pasar uang syariah.
Sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu pengertian dari pasar modal dan pasar uang.
Yang dimaksud dengan pasar modal adalah semua kegiatan yang bersangkutan dengan perdagangan surat-surat berharga yang telah ditawarkan kepada publik yang akan atau telah diterbitkan oleh emiten sehubungan dengan penanaman modal dan peminjaman uang dalam jangka menengah ataupun dalam jangka panjang, termasuk instrumen derivatifnya. Dengan begitu pasar modal bertindak sebagai penghubung antara investor dengan pihak perusahaan.
Pasar modal secara umum berfungsi untuk meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang sesuai dengan kriteria pasarnya yang akan menunjang pertumbuhan ekonomi rill ekonomi secara keseluruan.
Para pelaku yang terlibat dalam pasar modal diantaranya adalah emiten yaitu perusahaan yang melakukan penjuala atau emisi di bursa, para emiten memiliki sebuah tujuan sperti yang telah tertuang dalam rapat umum pemegang saham yaitu: perluasan usaha, memperbaiki struktur modal, dan pengalihan saham. Selanjutnya yaitu investor, investor merupakan orang yang menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.[1]
Tujuan para investor menanamkan sahamnya tentu saja untuk memperoleh deviden, kepemilikan perusahaan, dan berdagang, maksud berdagang disini saham akan di jual kembali saat harga saham menjulang tinggi. Selain itu ada lembaga penunjang yang berfungsi sebagai pendukung agar pelaksanaan jual beli saham berjalan dengan lancar.
Sedangkan pasar uang secara sederhana merupakan pasar surat berharga jangka pendek, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Notes (CPN) dan masih banyak lainnya.
Ciri-ciri pasar uang mengunakan pendanaan jangka pendek, pasar uang di tekankan untuk mempertemukan pihak yang kelebihan dan dengan pihak yang kekurangan dana, fleksibel dan tidak terpatok pada tempat tertentu seperti halnya pada pasar modal.
Demikian sedikit pengertian dari pasar uang dan pasar modal secara umum, bagaimana pengertian dan pelaksanaan dengan pasar modal dan pasar uang syariah?
Secara umum pengertiannya sama dengan pasar modal dan pasar uang syariah dengan pasar modal dan pasar uang biasa atau mudahnya disebut konvensional.
Hanya saja pada pasar modal syariah, pelaksanannya dilandaskan pada prinsip-prinsip syariah, seperti transaksi perdagangan surat berharga yang ada di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Sedangkan pasar uang syariah adalah dimana perdagangan surat berharga yang diterbitkan sehubungan dengan penempatan dan peminjaman uang dalam jangka pendek guna memobilisasi sumber dana dengan memanageman likuiditas secara efisien dapat memberikan keuntungan dana sesuai syariah.
Secara umum ada tiga hal yang membedakan pasar modal syariah dengan pasar modal konvesional. yaitu terletak pada indeks saham, instrument yang di perjual belikan dan mekanisme pelaksanaan.
Dalam pasar modal konvensional semua saham yang tercatatat di bursa efek dapat seluruhnya dimasukan tanpa mempertimbangkan kehalalannya, sedangkan pada pasar modal syariah, saham yang tercatat dalam bursa efek akan dipilih dan dan dikategorikan sesuai kriteria-kriteria syariah. Saham yang masuk dalam indeks pasar modal syariah tidak boleh bergerak dalam bidang perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang erat hubungannya dengan bunga, termasuk juga alkohol, perjudian, dan semua binis yang bergerak di sektor yang diharamkan islam, termasuk juga perusahaan yang memiliki beban hutang ribawi dengan presentasi terhadap perusahaan melebihi batas-batas yang di izinkan oleh hukum islam.[2]
Instrumen-instrumen yang dijual di pasar modal pada prinsipnya adalah surat-surat berharga (efek) yang sudah umum diperjualbelikan.
Efek syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. dan semua itu harus dating dari emiten yang memenuhui kriteria-kriteria syariah. kriteria tersebut diantaranya jenis (1) usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta akad yang digunakan dan tatacara pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah. Akad yang sesuai dengan prinsip syariah diantaranya akad Ijaroh, Mudhorobah, Kafalah, Wakalah. (2) Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan Efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan syariah, dan wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Mekanisme pelaksanaan pasar modal syariah idealnya tidak melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung gharar (meragukan), riba, Maysir, risywah, maksiat dan kedzaliman. Dalam mekanisme pasar modal syariah, dilarang juga melakukan transaksi secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang, hal ini dikarenakan sangat memungkinkan para spekualan untuk bermain-main harga, selain itu juga harga pasar dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang telah menjadi dasar penerbitan dan harus sesuai dengan mekanisme pasar yang di atur secara wajar efesien dan tidak di rekayasa.
Demikian sedikit pegetahuan untuk mengenal pasar modal syariah, kita semua bisa bergabung ke pasar modal syariah untuk bermuamalah, dengan jujur dan adil berlandaskan pada aturan syariah. sekarang ini untuk bergabung ke pasar modal syariah tidaklah sulit mengingat pasar modal syariah sudah berkembang termasuk di Indonesia, itu di buktikan dengan terbentuknya Jakarta Islamic Indek (JII) yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000.
A. PASAR KEUANGAN (Materi l)
A. Pengertian Pasar Keuangan
Pasar keuangan adalah tempat jual beli berbagai instrumen keuangan dan didalamnya dijumpai berbagai lembaga keuangan (Suad Husnan,edisi ke 5,hal :17)
Pasar finansial menunjukkan pertemuan permintaan dan penawaran akan dana. Karena itu di pasar tersebut akan terdapat pihak-pihak yang kelebihan dana (disebut sebagai “penabung”) dan pihak-pihak yang kekurangan dana (salah satunya mungkin adalah perusahaan). Apabila kelebihan dana tersebut dapat dipergunakan untuk kegiatan yang produktif, yaitu menambah supply barang dan jasa, maka masyarakat akan memperoleh manfaat.[3]
Pihak yang kelebihan dana mungkin sebagian besar terdiri dari individu-individu (atau rumah tangga) yang mempunyai kelebihan penghasilan diatas konsumsi mereka. Meskipun dapat juga pihak yang kelebihan dana adalah lembaga-lembaga seperti dana pensiun dan perusahaan asuransi yang menerima uang saat ini tetapi baru akan menggunakannya di masa yang akan dating. Sedangkan pihak yang kekurangan dana misalnya perusahaan akan melakukan investasi tetapi dana dari hasil operasi belum mencukupi. Kalau pasar financial bisa mempertemukan mereka dengan biaya semurah mungkin dan/atau kemudian setinggi mungkin maka pasar finansial tersebut dikatakan menjalankan fungsinya dengan efisien.
Pengalokasian dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang kekurangan dana dapat dilakukan tanpa perantara keuangan bisa juga dengan menggunakan perantara keuangan. Tanpa perantara keuangan berarti pihak yang kelebihan dana menyerahkan dananya langsung ke pihak yang kekurangan dana. Proses ini biasanya terjadi di pasar modal. Pihak yang kelebihan dana menyerahkan kas ke pihak yang memerlukan dana, sebagai imbalannya mereka menerima surat tanda hutang (obligasi) atau surat tanda kepemilikan (saham).
B. Macam-macam Pasar Keuangan
Menurut buku Eugene F. Brigham dan Joel F. Houston edisi kedelapan yang berjudul “Manajemen Keuangan” (122-123), pasar keuangan di bedakan menjadi 7,yaitu :
1. Pasar aktiva Fisik ( Pasar aktiva riil),
Merupakan pasar untuk barang-barang seperti mobil,gandum,komputer dan mesin. Di sisi lain pasar aktiva keuangan berhubungan dengan saham,obligasi,wesel,hipotik dan klaim terhadap aktiva riil lainnya,serta sekuritas derivatif
2. Spot Market dan future market,
Merupakan istilah yang menunjukkan apakah aktiva yang dibeli atau dijual dikirimkan di tempat (dalam beberapa hari) atau dikirimkan pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.[4]
3. Pasar Uang,
Merupakan sebuah tempat untuk peminjaman dana dalam jangka pendek (kurang dari aatu tahun).
Pasar Modal
Merupakan pasar keuangan untuk saham dan hutang jangka panjang (lebih dari satu tahun).
4. Pasar hipotik
Berhubungan dengan pinjaman bagi perumahan,tanah pertanian.sedangkan pasar kredit konsumen berhubungan dengan pinjaman berupa mobil dan peralatan.
5. Pasar dunia,nasional,regional dan lokal
Merupakan pasar keuangan tergantung pada ukuran organisasi dan ruang lingkup operasi.
6. Pasar Primer
Merupakan pasar dimana perusahaan dapat memperoleh modal baru dengan menerbitkan sekuritas baru. Adapun pasar sekunder adalah pasar dimana sekuritas dan aktivakeuangan lainnya diperjualbelikan diantara para investor setelah diterbitkan oleh perusahaan
7. Pasar Swasta
Merupakan pasar tempat transaksi dilakukan secara langsung antara dua pihak dan pasar ini berbeda dengan pasar publik,diman kontrak terstandar yang diperdagangkan di bursa.
C. Lembaga-lembaga Keuangan
Dalam pasar keuangan beroperasi beberapa lembaga keuangan. Keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut dimaksudkan agar proses alokasi tabungan ke pihak yang memerlukan dana tersebut (untuk investasi) bisa lebih efisien. Jenis dan banyaknya lembaga keuangan tersebut berkembang ari waktu ke waktu.[5]
B. PASAR UANG (Materi ll)
1. Pengertian Pasar Uang Pasar Uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedangkan unit yang kelelbihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.[6]
Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan.
Dalam praktik pasar uang konvesional, yang ditransaksikan adalah hak untuk meenggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula. Harga dalam pasar uang konvensional biasanya dinyatakan dalam bentuk suatu persentase yang mewakili pendapatan berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut dengan tingkat bunga (interest rate).
Dalam pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi (money demand for speculation). Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomiannya.[7]
2. Ciri-ciri Pasar Uang
Ciri-ciri pasar uang dibagi menjadi menjadi 3, yaitu :
1). Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2). Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3). Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.[8]
3. Instrumen Pasar Uang
Instrumen pasar uang bervariasi untuk memenuhi permintaan konsumen yang bervariasi. Bagian ini menjelaskan karakteristik instrumen pasar uang dan bagaimana pelaku pasar menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dana tunai mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar