Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal #materi06
Pasar uang atau money market adalah suatu wadah bertemunya para pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana dimana terjadi permintaan dan penawaran dana-dana yang terwujud dalam sekumpulan surat berharga yang memiliki jangka waktu kurang dari setahun.
Sedangkan pasar modal atau bursa efek adalah tempat bertemunya antara pihak yang menawarkan dana dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dana jangka panjang tersebut adalah obligasi, saham, dan surat berharga lainnya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita pahami perbedaan yang paling mendasar dari keduanya terletak pada jangka waktu dan instrumen yang diperjualbelikan.
Adapun perbedaan dari pasar uang dengan pasar modal yaitu
1. Perbedaan berdasarkan jangka waktu
Dana-dana dan surat-surat berharga yang diperjual belikan dalam pasar uang adalah jangka pendek yaitu kurang dari satu tahun. Adapun jangka waktu untuk jual beli dana-dana, obligasi, saham dan surat berharga lain pada pasar modal adalah jangka waktu yang lama, yaitu lebih dari satu tahun.
2. Perbedaan berdasarkan tempat
Pasar modal memeliki tempat yang sangat luas. Di indonesia kini terdapat dua pasar modal yaitu bursa Efek Jakarta dan bursa Efek Surabaya. Sedangkan untuk Pasar Uang tidak memiliki transaksi khusus dan transaksi yang ada di lakukan dengan menggunakan alat komunikasi.
3. Perbedaan berdasarkan otoritas
Otoritas tertinggi Pasar Uang adalah BI. Sedangkan otoritas tertinggi untuk Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
4. Perbedaan berdasarkan tempat transaksi
Tempat terjadinya Pasar Modal ini di Bursa Efek. Sedangkan di Pasar Uang terjadi di antara Bank.
5. Perbedaan berdasarkan resiko
Pasar Uang dan Pasar Modal ini memiliki resiko masing-masing. Pasar Uang memiliki resiko rendah dan dengan return yang rendah, sedangkan untuk Pasar Modal memiliki resiko tinggi dengan return yang tinggi.
6. Perbedaan berdasarkan pelaku pasar
Ditinjau dari para pelaku atau pemainnya, pasar modal cenderung melibatkan lebih banyak pihak dibandingkan pasar uang. Para pemain pasar modal terdiri dari perusahaan penerbit saham (emiten), investor, penjamin emisi, lembaga penunjang, pialang (broker), pedagang efek (dealer), penanggung (guarantor), wali amanat (trustee), perusahaan surat berharga (securities company), dan perusahaan pengelola dana (investment company).
Sementara para pemain di pasar uang umumnya meliputi bank, yayasan, perusahaan asuransi, lembaga pemerintah, lembaga keuangan non-bank, dan perseorangan atau anggota masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar