Bentuk Pasar Uang dan Pelaku Pasar Uang #materi03
Kita tentunya sudah mengetahui apa yang dikatakan dengan pasar modal. Tapi tentu saja tidak hanya pengertian dari pasar modal saja yang perlu kita pahami. Karena masih banyak hal lainnya yang harus kita pahami dan pelajari mengenai pasar uang ini termasuk mempelajari dan memahami bagaimana bentuk pasar uang dan siapa saja pelaku dalam pasar uang tersebut.
Oleh karena itu, disini saya ingin membahas.
Adapun bentuk-bentuk dari pasar uang yaitu:
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Adalah surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lain yang sudah ditunjuk BI.
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Adalah surat berharga dalam bentuk hutang yang berjangka pendek dan dikeluarkan pemerintah
2. Deposito
Adalah surat berharga yang dikeluarkan Bank terhadap simpanan nasabahnya yang periode sudah jatuh tempo di tingkat suku bunga tertentu.
3. Promissory Notes
Adalah surat pernyataan kesanggupan membayar atas transaksi hutang piutang yang berjangkan pendek antara kreditur dengan debitur.
4. Treasury Bills
Adalah surat hutang yang dikeluarkan negara yang mempunyai jangka waktu tidak lebih satu tahun.
5. Banker’s Acceptance
Adalah instrumen pasar uang yang bisa dipakai dalam kegiatan eksport dan import dan dalam aktivitas transaksi valuta asing.
6. Commercial Paper
Adalah surat utang yang dikeluarkan perusahaan untuk investor tanpa adanya jaminan (collateral), ini dipakai untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya saja.
7. Call Money
Adalah instrumen pasar modal yang dipakai dalam aktivitas transaksi peminjaman sejumlah dana antar Bank dalam periode yang berjangka pendek.
Pelaku pasar keuangan adalah pihak-pihak yang membutuhkan dana atau modal maupun pihak-pihak yang menanamkan dana/investasi dalam pasar uang. Pelaku dalam pasar uang terdiri dari beberapa yaitu:
1. Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Indonesia (bank sentral) sebagai pelaku utama dalam pasar uang adalah untuk menjaga kestabilan moneter dan harga melalui instrumen keuangan yang dikeluarkannya yakni Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2. Lembaga-Lembaga Pemerintah
Lembaga-lembaga pemerintah memainkan peranannya dalam pasar uang sebagai pihak yang membutuhkan dana untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dikarenakan adanya perbedaan waktu antara penerimaan pajak ataupun penerimaan lainnya dengan pengeluaran yang mesti dilakukan.
3. Perusahaan-Perusahaan Swasta,
Perusahaan-perusahaan swasta mengambil peranan sebagai pihak yang menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek.
4. Bank-bank Komersial
Bank-bank komersial sebagai pelaku pasar keuangan berperan sebagai dealer derivatif di luar bursa, lembaga perantara keuangan, dan untuk memenuhi ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral serta pemberi jasa pendapatan atas dasar fee.
5. Dealer
Dealers berperan sebagai perantara di antara pelaku dalam Pasar Repo, sedangkan broker sebagai pihak yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam dalam pasar uang. Lembaga keuangan lainnya, individu masyarakat, dan lembaga dana pensiun juga mempunyai peranan masing-masing dalam pasar uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar